Halaltoday.id, Jakarta- Bicara halal, JAPFA adalah salah satu contoh perusahaan terbaik dalam penerapan konsep halal di Indonesia. JAPFA selalu memastikan proses halal sebagai critical point. Sebagai contoh, di Ciomas Adisatwa, anak perusahaan JAPFA yang berkonsentrasi sebagai rumah pemotongan hewan unggas, proses pemotongan hewan biasanya ada pada stanning (pengecekan voltase) proses penyembelihan harus sekali potong dalam satu gerakan dan langsung memutus 3 saluran.
“Tiga saluran tersebut antara lain adalah: pembuluh darah, saluran nafas, dan saluran pencernaan, serta pengucapan bismillah dengan arah ke kiblat, dan yang terakhir pada “bleeding time” memastikan semua darah keluar dengan sempurna,” sebut Indra Hary Putra, Head of FP Production
Indra melanjutkan, dari proses tersebut bahwa sebelum masuk ke pemotongan, pihaknya harus memastikan juga bahwa pada saat budidaya seluruh ternak memenuhi kriteria halal, baik dari sisi pakan, pengobatan maupun vaksinasi. “Kami juga memperhatikan kesejahteraan hewan pada saat pemeliharaan, di perjalanan hingga waktu tunggu di RPHU,” Indra menegaskan.
Saat ini JAPFA memiliki 16 Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) dengan kapasitas yang berbeda di setiap unitnya.
JAPFA sendiri sebelum adanya Undang-Undang No 33 tahun 2014, sudah melakukan sertifikasi mandiri melalui LPPOM MUI dari tahun 1998. Setelah terbit kewajiban sertifikasi halal pada industri sesuai Undang-Undang No 33 tahun 2014, Perusahaan melakukan registrasi halal melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan nomer daftar urutan ke 3 (no Daftar 00000003) yang merupakan gelombang pertama proses registrasi Halal melalui BPJPH.
Diakui Rachmat Indrajaya, Corporate Affairs Director JAPFA, dalam proses menuju sertifikasi halal, perusahaannya pernah menemui beberapa kendala yang muncul saat proses registrasi seperti persoalan biaya registrasi baru, ataupun pengembangan yang cukup tinggi. Lalu kemudian cukup tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikasi BNSP bagi Syarat Juru sembelih halal.
Ada juga nomor registrasi halal selalu berganti setiap registrasi ulang atau registrasi pengembangan, sehingga kemasan lama tidak bisa terpakai. “Karenanya, dukungan dan insentif dari pemerintah sangatlah dibutuhkan oleh para pelaku usaha,” harap Rachmat.
Namun itu semua telah ditempuh oleh JAPFA dengan lancar serta membawa dampak yang positif. Kata Rachmat, sertifikat halal sesuai dengan nilai perusahaan, dimana pihaknya berkomitmen untuk memberikan produk-produk berkualitas yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Selain itu yang tak kalah pentingnya, sertifikat halal juga merupakan kewajiban bagi perusahaan yang ber-NKV.
Termasuk, dengan adanya sertifikat halal, JAPFA bisa membuka peluang ekspor yang lebih luas dan menargetkan negara-negara berpenduduk muslim.
“Dengan adanya sertifikasi halal, kami semakin yakin dalam memberikan kenyamanan pada konsumen. Selain itu dapat menjaga kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar,” pungkas Rachmat