Halaltoday.id, Jakarta- Populasi muslim dunia mengalami peningkatan bersamaan dengan kesadaran pentingnya prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan data National Statistics BMI-A Fitch Solutions Company, pasar halal global digadang-gadang mencapai US$1,3 triliun (US$1 = Rp16.862,89) di tahun 2025.
Hal ini mendorong terjadinya tren hidup halal untuk tetap menjaga nilai-nilai kepercayaan di kalangan masyarakat muslim. Peristiwa ini membuka peluang besar bagi industri halal, termasuk sektor keuangan syariah.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menanggapi hal ini dengan mengembangkan berbagai produk syariah dan pengimplementasian sertifikasi halal di berbagai sektor. Dikutip dari laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, Kepala BPJPH, mengatakan pemerintah Indonesia akan terus memperkuat ekosistem produk halal sebagai gaya hidup yang telah menjadi preferensi bagi masyarakat dunia.
Dengan demikian, Indonesia berpotensi menjadi pusat dunia dalam pengembangan ekonomi dan gaya hidup halal di tingkat internasional.
Salah satu produk halal yang terus dikembangkan pemerintah dan pelaku usaha swasta Indonesia adalah perbankan syariah. Perbankan ini menggunakan sistem akad yang tidak diaplikasikan dalam bank konvensional dengan skema bunga. Akad merujuk pada perjanjian atau kesepakatan hukum antara nasabah dengan pihak bank dengan mengedepankan prinsip syariah. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan bebas riba.
Dalam produk tabungan perbankan syariah, terdapat dua akad syariah yang biasa digunakan, yaitu akad mudharabah dan akad wadiah. Akad mudharabah diperuntukkan bagi nasabah yang ingin menabung, sekaligus mendapatkan imbal hasil dari keuntungan pengelolaan dana oleh bank.
Sementara, akad wadiah dikhususkan untuk nasabah yang hanya ingin menyimpan uang dengan aman, tanpa fokus kepada keuntungan dan terhindar dari risiko kerugian pengelolaan dana. Bagi masyarakat yang ingin menabung hanya untuk menitipkan dana di bank, maka akad wadiah merupakan pilihan yang tepat.
Menurut Mahmud Yunus, secara etimologi, al-wadi’ah berasal dari kata wada’a yang artinya membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sedangkan, menurut Syafi’i Antonio, wadiah berarti titipan dalam bahasa Indonesia. Jadi, akad wadiah merupakan penitipan dana nasabah kepada pihak yang dipercaya, seperti perbankan. Pemahaman ini menjadi fondasi penting dalam praktik perbankan syariah agar berjalan tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam, yaitu amanah.
Praktik akad wadiah terbagi menjadi dua jenis dalam perbankan syariah, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Pada akad wadiah yad amanah, bank dilarang menggunakan atau memanfaatkan aset yang dititipkan oleh nasabah, melainkan hanya menjaganya.
Sementara, dalam jurnal implementasi akad wadiah oleh Johari & Kurniawan, akad wadiah yad dhamanah berarti aset yang dititipkan oleh nasabah dapat dimanfaatkan oleh bank. Perbedaan antara kedua akad tersebut terletak pada pemanfaatan dana nasabah oleh pihak bank.
Akad yang umum digunakan oleh perbankan syariah Indonesia adalah wadiah yad dhamanah. Hal ini disebabkan dana nasabah dapat dimanfaatkan oleh bank untuk kebutuhan operasional dan investasi syariah. Meskipun dana dikelola oleh pihak bank, nasabah tetap mendapatkan pengembalian dana jika ingin melakukan penarikan. Salah satu bank yang menerapkan sistem ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dikutip dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, BSI menawarkan produk tabungan syariah yang bernama Easy Wadiah dengan menggunakan akad wadiah yad dhamanah.
Produk ini memiliki karakteristik, yaitu (1) tidak ada bunga seperti pada bank konvensional; (2) tidak ada bagi hasil seperti akad mudharabah; (3) gratis biaya administrasi bulanan; (4) bebas setoran awal minimal; serta (5) terdapat fitur bonus (hibah) yang diberikan secara sukarela oleh bank sesuai dengan kebijakan internal dan kinerja keuangan bank.
Dengan menggunakan akad wadiah yad dhamanah, BSI tetap dapat mengelola dana nasabah untuk kegiatan produktif, seperti pembiayaan usaha UMKM, investasi halal, dan kegiatan ekonomi syariah lainnya, tanpa melanggar prinsip non-riba. Hal ini menjadikan produk Easy Wadiah dari BSI sebagai solusi tabungan yang aman, praktis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penggunaan akad wadiah yad dhamanah dalam produk tabungan Easy Wadiah tetap memiliki keuntungan bagi nasabah. Adapun keuntungan tersebut berupa keamanan dana yang terjamin, menikmati fasilitas perbankan modern, dan turut berpartisipasi dalam mendukung ekonomi syariah.
Jadi, nasabah dapat memiliki produk tabungan dan kemudahan sistem perbankan, tanpa khawatir tidak sesuai dengan pedoman syariah. Hal ini memperkuat posisi perbankan syariah sebagai pilihan yang tetap relevan dan kompetitif di tengah perkembangan industri keuangan.
Kemunculan berbagai produk perbankan berbasis syariah adalah bentuk tanggapan pelaku usaha terhadap permintaan pasar yang terus mengalami perubahan. Inovasi ini diperlukan untuk mendorong terbentuknya kepercayaan masyarakat kepada perbankan.
Sebab, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan transaksi keuangan dan bisnis dengan tetap menghindari riba. Pada sisi lain, pihak perbankan tetap bisa mendapatkan dana dan dimanfaatkan secara halal.
Sumber:
JurnalPost.com