Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Khazanah GNH

Mengapa Ijab Qabul Harus Langsung Tanpa Jeda?

Akbar Halal Today by Akbar Halal Today
Mei 12, 2025
in Khazanah GNH
0
Mengapa Ijab Qabul Harus Langsung Tanpa Jeda?
399
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Dalam akad nikah, ijab (ucapan wali) dan qabul (jawaban mempelai pria) harus terjadi dalam satu suasana yang utuh—bukan soal satu napas secara harfiah, tapi satu tarikan makna: janji yang bersambung.

Menurut mazhab Syafi’i, ijab dan qabul wajib langsung bersambung. Kalau jedanya terlalu lama, akad bisa batal. Imam Nawawi menjelaskan:

“Kalau jedanya lama, akadnya tidak sah. Tapi jika hanya jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah, maka sah.” (Al-Majmu’)

Maksudnya, diam sebentar karena gugup, bernapas, atau menelan ludah masih dimaklumi. Tapi kalau mempelai malah diam terlalu lama, atau ngobrol dulu, maka akad dianggap terputus. Dalam Fiqh Manhaji juga disebutkan: kalau setelah wali berkata “Saya nikahkan…”, calon suami lama diam lalu baru berkata “Saya terima…”, maka akadnya tidak sah.

Baca juga: https://halaltoday.id/di-balik-tirai-takdir-ilahi/

Mazhab lain lebih longgar. Hanafi dan Hanbali tidak mensyaratkan langsung seketika, asal ijab dan qabul masih terjadi dalam satu majelis dan tidak disela hal lain. Jadi, diam sebentar karena berpikir masih dibolehkan.

Mazhab Maliki berada di tengah: mereka menyarankan qabul diucapkan segera, tapi jeda ringan masih ditoleransi, asal tidak disertai aktivitas lain yang memutus suasana akad.

Kesinambungan saat ijab-qabul ini diperlukan agar tidak ada tafsiran lain yang mempertanyakan keridhaan kedua belah pihak. Jadi lebih pada kehati-hatian. Sebaliknya, dengan memahami aturan di atas kita juga tidak perlu terburu-buru menganggap akad menjadi tidak sah hanya karena ada jeda sejenak. Harus lebih arif dan bijaksana.

Kesimpulannya: dalam mazhab Syafi’i—yang dominan di Indonesia—ijab dan qabul harus langsung tersambung. Jeda lama atau pembicaraan lain bisa membatalkan akad. Tapi jeda singkat karena grogi, ambil napas, atau memindahkan mic masih dimaafkan.

BacaJuga

1 Muharram: Momen Kebangkitan Spiritual Kita

Rajawali yang Tumbuh di Kandang Itik

Lagian, ngapain juga jeda lama saat akad? Bukankah ketika perempuan bertanya, “Kamu sayang aku nggak sih?”, jawabannya harus cepat. Nggak boleh ada jeda, kan? Apalagi saat akad…😊

Tabik.

Nadirsyah Hosen

Tags: #halal#halalupdate#ijab#khazanah#khazanahgnh
SendShare160Tweet100Share
Previous Post

Pintu Menuju Tuhan

Next Post

Perusahaan China Jajaki Pasar Produk Halal di Indonesia

Related Posts

1 Muharram: Momen Kebangkitan Spiritual Kita

1 Muharram: Momen Kebangkitan Spiritual Kita

by Akbar Halal Today
Juni 28, 2025
0

1 Muharram bukan sekadar awal tahun, tapi panggilan sunyi bagi jiwa yang lelah. Ia mengetuk kalbu yang tertidur, mengajak hijrah—bukan...

Rajawali yang Tumbuh di Kandang Itik

Rajawali yang Tumbuh di Kandang Itik

by Akbar Halal Today
Juni 25, 2025
0

Di sebuah desa yang dikelilingi sawah dan kabut pagi, seorang petani tua menemukan telur besar. Tak tahu asalnya, ia meletakkannya...

Next Post
Perusahaan China Jajaki Pasar Produk Halal di Indonesia

Perusahaan China Jajaki Pasar Produk Halal di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &