Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand & Sharia Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand & Sharia Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Perhatikan! Berikut Hal Penting Terkait UMK Wajib Sertifikasi Halal

Syahril Izza by Syahril Izza
Juni 17, 2025
in Halal Updated
0
Perhatikan! Berikut Hal Penting Terkait UMK Wajib Sertifikasi Halal

Istimewa

399
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Halaltoday.id, Jakarta-  Ada tiga tahapan utama dalam sertifikasi halal, yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

Persiapan sertifikasi halal menjadi kunci keberhasilan tahapan selanjutnya. Karena itu, pelaku usaha harus memahami benar hal-hal apa saja yang terkait.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam sebuah kesempatan.

Katanya, para pelaku usaha hendaknya mempersiapkan hal enam penting, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) dalam sertifikasi halal yakni: mengetahui akses informasi terkait halal, memahami persyaratan halal, menyiapkan bahan halal, menyiapkan fasilitas produksi halal, menyiapkan sistem jaminan halal, serta biaya.

Baca juga:

Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMK, BPJPH Gandeng 20 Pemda

Wapres Gibran Optimis Industri Halal Dorong Indonesia Menjadi Negara Maju

“Seluruhnya memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari keseriusan pelaku usaha sendiri, kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), ormas/perguruan tinggi, dan pemerintah,” terang Muti.

Apa saja enam hal penting tersebut?

Pertama, untuk mengetahui akses informasi terkait halal dapat dengan cara membuat perkumpulan/ asosiasi sesama UMK berdasarkan jenis produk atau lokasi produksi.

BacaJuga

Keseruan Penganugerahan Ajang Indonesia Digital Halal Brand 2025

Halaltoday dan Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen Gelar Penghargaan IDHBA 2025

Sebagai contoh, pelaku usaha bakso yang memerlukan penggilingan daging. Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan dagingnya, sehingga rentan tercemar.

“Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama. Sehingga sumber daging mudah untuk dilacak dan dipastikan kehalalannya,” jelas Muti lebih lanjut.

Kedua, banyak melakukan pelatihan dan pendampingan oleh ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya.

Ketiga, harus memperhatikan tiga hal dalam memilih produk halal, diantaranya:

  1. Pilih bahan yang sudah bersertifikat halal (lihat logo/cek melalui website atau aplikasi Halal MUI), untuk yang bersertifikat halal dari luar negeri bisa melalui copy sertifikat dari supplier/penjual dari lembaga yang mengeluarkan sama dengan MUI. Lihat daftar lembaga.
  2. Pengadaan bahan-bahan halal melalui asosiasi atau koperasi untuk ketertelusuran kehalalannya.
  3. Perlu dukungan pemerintah dalam hal penjaminan kehalalan bahan-bahan kritis, seperti daging, produk mengandung turunan hewan, produk impor termasuk sarana produksi dan pengawasan distribusinya.

Keempat, pelaku usaha harus menyiapkan fasilitas produksi halal. Artinya, hanya menggunakan fasilitas produk untuk produk tersebut saja yang juga telah mendapatkan sertifikat halal MUI.

Kelima, menyiapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) melalui pelatihan dan pendampingan, misal melalui pusat kajian halal, ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya.

Keenam, terkait dengan pembiayaan. Informasi pembiayaan melalui perkumpulan/asosiasi melalui jalur dinas Pembina.

“Dengan mengetahui enam langkah ini, UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan tepat dan sesuai,” pungkas Muti.

SendShare160Tweet100Share

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Indonesia-Selandia Baru Teken MoU Sinergi Jaminan Produk Halal

Next Post

BPJPH dan Pemprov Jakarta Sepakat Fasilitasi Sertifikasi Halal

Related Posts

Indonesia Digital Halal Brand Awards 2025 bersama Halaltoday.id

Keseruan Penganugerahan Ajang Indonesia Digital Halal Brand 2025

by Syahril Izza
November 11, 2025
0

Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen (YKGNH) bersama Halaltoday.id dan lembaga riset ABSP (Astrabuana Sendhang Pranawa) menyelenggarakan Indonesia Digital Halal Brand...

Halaltoday dan Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen Gelar Penghargaan IDHBA 2025

Halaltoday dan Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen Gelar Penghargaan IDHBA 2025

by Akbar Halal Today
November 11, 2025
0

Halaltoday.Id, Jakarta- Industri halal, baik di tingkat nasional maupun global, terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di tengah tren positif ini,...

Next Post
BPJPH dan Pemprov Jakarta Sepakat Fasilitasi Sertifikasi Halal

BPJPH dan Pemprov Jakarta Sepakat Fasilitasi Sertifikasi Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand & Sharia Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &

Go to mobile version