Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand & Sharia Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand & Sharia Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Ekosistem Sertifikasi Halal

Akbar Halal Today by Akbar Halal Today
Oktober 7, 2025
in Halal Updated
0
Sambut Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Ekosistem Sertifikasi Halal
402
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Halltoday.Id, Jakarta –Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, namun juga sebagai strategi pengembangan bisnis.

“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, pada acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin (6/10/2025).

BacaJuga

Keseruan Penganugerahan Ajang Indonesia Digital Halal Brand 2025

Halaltoday dan Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen Gelar Penghargaan IDHBA 2025

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Sedangkan untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Haikal juga mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa ‘tertib halal’ harus terwujud dalam ekosistem bisnis sebagai strategi penguatan bisnis itu sendiri.

“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa.” tegasnya lagi.

Faktor Penting Tertib Halal

Setidaknya, tertib halal mencakup tiga hal.

Pertama, tertib regulasi yakni setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk dan beredar di Indonesia sudah bersertifikat halal.

Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal, terverifikasi, higienis, terintegritas selama proses produksi serta pencantuman label halal dengan benar.

Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal.

Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk.

Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.

Untuk itu, Haikal mengajak seluruh pelaku usaha berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal melalui publikasi penggunaan label halal pada produk yang telah bersertifikat, baik melalui media sosial, website resmi, videotron, maupun iklan produk.

Ajakan ini sendiri tertuang melalui Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal. 

Tags: #halalbrand #sertifikat#halalnews#halalupdate
SendShare161Tweet101Share

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Pasti Segar, Pasti Halal, Pasti Sosro

Next Post

Perkuat Ekosistem Halal, Nestlé Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Related Posts

Indonesia Digital Halal Brand Awards 2025 bersama Halaltoday.id

Keseruan Penganugerahan Ajang Indonesia Digital Halal Brand 2025

by Syahril Izza
November 11, 2025
0

Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen (YKGNH) bersama Halaltoday.id dan lembaga riset ABSP (Astrabuana Sendhang Pranawa) menyelenggarakan Indonesia Digital Halal Brand...

Halaltoday dan Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen Gelar Penghargaan IDHBA 2025

Halaltoday dan Yayasan Khazanah Gus Nadirsyah Hosen Gelar Penghargaan IDHBA 2025

by Akbar Halal Today
November 11, 2025
0

Halaltoday.Id, Jakarta- Industri halal, baik di tingkat nasional maupun global, terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di tengah tren positif ini,...

Next Post
Perkuat Ekosistem Halal, Nestlé Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Perkuat Ekosistem Halal, Nestlé Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand & Sharia Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &

Go to mobile version