Halaltoday.id, Jakarta– Sikapi rencana program Wajib Halal Oktober 2026 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Tidak hanya bagi pengusaha di dalam negeri, sosialisasi juga berlaku bagi eksportir produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 atau implementasi kewajiban sertifikasi halal berlaku sama bagi produk yang beredar di Indonesia, baik bagi produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
Kampanye program cukup gencar. Salah satunya melalui aktifitas webinar bertajuk “The Readiness of Thai Exporters to Comply with Indonesia’s Mandatory Halal Import Requirement October 2026” oleh SCISI (Sucofindo-Surveyor Indonesia).
Hadir dalam webinar tersebut 75 eksportir asal Thailand ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para eksportir Thailand mengenai kesiapan pengusaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
“Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia. Berbagai hasil penelitian dan laporan survei menunjukkan bahwa pasar produk halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang yang menjanjikan bagi pelaku bisnis, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional,” ujar Aqil Irham.
Menurutnya, potensi besar tersebut perlu optimal melalui kolaborasi dan kerja sama lintas negara agar perdagangan produk halal dapat berjalan tanpa hambatan dan kebutuhan produk halal terpenuhi.
“Untuk memaksimalkan potensi ini, ada berbagai kerja sama melalui skema Government-to-Government (G2G), Business-to-Business (B2B), maupun Government-to-Business (G2B), sehingga ekosistem perdagangan produk halal dapat semakin kuat dan saling terhubung,” jelasnya.
Pengakuan bersama Indonesia – Thailand
Dalam kesempatan tersebut, Aqil Irham juga menyoroti kerja sama halal antara Indonesia dan Thailand melalui perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Central Islamic Council of Thailand.
“Perjanjian ini memungkinkan pengakuan bersama terhadap jaminan kualitas halal, sekaligus memfasilitasi kelancaran perdagangan produk halal antara Indonesia dan Thailand,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aqil Irham menyampaikan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia dan Thailand selama ini menunjukkan dinamika yang positif.
“Pada tahun 2025, total nilai perdagangan antara Indonesia dan Thailand mencapai USD 17,6 miliar, dengan ekspor Indonesia sebesar USD 8,7 miliar dan impor sebesar USD 8,9 miliar. Hal ini menunjukkan masih terbukanya ruang yang signifikan untuk memperkuat perdagangan kedua negara, termasuk melalui peningkatan perdagangan produk bersertifikat halal,” pungkasnya. (SA)


