Halaltoday.Id, Jakarta- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa BPJPH terus meningkatkan capaian kinerjanya melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal.
Saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah terbit.
BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan skema self-declare bagi warung-warung tersebut dalam memperoleh sertifikat halal.
“Kado Indah 17 Agustus 2025 dari Presiden, yakni Sertifikasi Halal Gratis bagi warteg, warsun, warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH No.146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025 lalu.” kata Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema Pendampingan atau Self Declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Dan jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal.” lanjutnya.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa saat ini layanan sertifikasi halal terbantu oleh 328 LP3H dengan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 LPH dengan 1.778 auditor halal teregister dari total 2.866 auditor terlatih.
Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).
Perkuat Sektor Hulu
Haikal juga mengatakan bahwa untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) di Jabotabek juga akan mendapatkan pelatihan Juleha.
Bahkan, saat ini BPJPH tengah menginisiasi terbentuknya pasar halal, sehingga perlu regulasinya. Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal melalui media sosial pelaku usaha untuk memperluas jangkauan edukasi dan promosi.
“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan pondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” pungkasnya.



