Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

Syahril Izza by Syahril Izza
Juli 13, 2026
in Halal Updated
0
Perhatikan! Berikut Hal Penting Terkait UMK Wajib Sertifikasi Halal

Istimewa

399
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Ringkasan:

  • Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan mencakup kategori tertentu.
  • Seiring semakin dekatnya batas waktu implementasi pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan layanan kesehatan mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.
  • Salah satu penerapannya adalah memisahkan lokasi penyimpanan maupun area pajang antara produk halal dan produk yang belum jelas status halalnya.

Halaltoday.id, Jakarta- Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetik dan sebagian jenis obat pada 17 Oktober 2026 mendatang, ada kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah obat yang selama ini dikonsumsi sudah pasti halal? Apakah seluruh obat nantinya wajib bersertifikat halal? Dan bagaimana jika belum tersedia alternatif halal?

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, regulasi tersebut memiliki ketentuan yang perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru memaknai kebijakan wajib halal di sektor farmasi.

Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan mencakup kategori tertentu.

Karena itu, masih dimungkinkan terdapat obat yang belum bersertifikat halal, baik karena masih berada dalam masa transisi maupun karena termasuk kategori yang memiliki pengaturan tersendiri.

Seiring semakin dekatnya batas waktu implementasi pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan layanan kesehatan mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.

Tidak hanya industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit hingga apotek ritel juga didorong menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar produk halal tetap terjaga sepanjang rantai distribusi.

Baca juga: Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Pada 2026

Pada layanan apotek, sertifikasi halal tidak berfokus pada produk racikan, melainkan pada sistem pelayanan dan pengelolaan produk. Auditor akan menilai penerapan SJPH, mulai dari potensi kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur tertulis pada aktivitas yang berisiko memengaruhi kehalalan produk.

Karena itu, apotek yang telah bersertifikat halal tetap dapat menjual produk halal maupun produk yang belum jelas status kehalalannya. Namun, keduanya harus dikelola dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi.

Salah satu penerapannya adalah memisahkan lokasi penyimpanan maupun area pajang antara produk halal dan produk yang belum jelas status halalnya. Apabila ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dapat dilakukan dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat dalam kemasan primer atau sekunder.

Jika terjadi kebocoran dari produk yang belum jelas kehalalannya hingga mengenai produk halal, maka produk yang terkontaminasi harus ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur.

Tantangan juga ditemui pada apotek yang menyediakan layanan peracikan obat, seperti puyer. Dalam kondisi tersebut, bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dikelola secara terpisah apabila terdapat kemungkinan kontak dengan bahan yang berasal dari turunan babi (porcine-derived material/PDM). Pemisahan ini bertujuan mencegah kontaminasi silang terhadap bahan yang berasal dari sumber halal.

BacaJuga

Best Honey, Cerdik Melakukan Berbagai Promo di Ranah Digital

Literasi Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Meski demikian, produk racikan seperti puyer tidak dapat mencantumkan logo halal. Hal ini karena sertifikasi yang dimiliki apotek merupakan sertifikasi atas jasa penjualan, bukan terhadap produk racikan yang formulanya berubah sesuai resep dokter sehingga tidak memenuhi ketentuan sertifikasi produk.

Lalu bagaimana jika pasien membutuhkan obat yang status kehalalannya belum jelas?

Hingga kini, MUI belum menerbitkan fatwa khusus mengenai hukum penggunaan obat yang status kehalalannya belum jelas. Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI menetapkan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan karena adanya kondisi hajah syar’iyyah yang menempati kondisi darurat syar’iyyah, antara lain ketika belum tersedia alternatif halal dan keamanan produk dijamin oleh pemerintah.

Baca juga: Dukung Program Oktober Wajib Halal, Kementerian UMKM Fasilitasi Sertifikasi Gratis

Kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat, di antaranya adanya jaminan keamanan dari lembaga berwenang seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun otoritas terkait lainnya.

Di sisi lain, pengembangan dan penyediaan obat halal tetap harus terus dioptimalkan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang telah terjamin kehalalannya.

Momentum wajib halal 2026 juga menjadi peluang bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem halal.

Penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan (excipient) yang jelas asal-usulnya, hingga riset pengembangan vaksin dan bahan aktif menggunakan media fermentasi bebas unsur babi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan produk farmasi yang memenuhi standar halal.

Source: MUI

SendShare160Tweet100Share

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Soal Roti Croissant Bertopping Mirip Rambut Kemaluan, LPPOM: Halal tak Sekadar Bahan Baku Saja

Next Post

Pentingnya Pemahaman Halal Bagi Gen Z

Related Posts

Best Honey, Cerdik Melakukan Berbagai Promo di Ranah Digital

Best Honey, Cerdik Melakukan Berbagai Promo di Ranah Digital

by Akbar Halal Today
Juli 29, 2026
0

Halaltoday.id, Jakarta- Salah satu brand yang sedang tumbuh pesat di industri kesehatan adalah Best Honey. Best Honey dikenal sebagai merek...

Literasi Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Literasi Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

by Akbar Halal Today
Juli 20, 2026
0

Halaltoday.id, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi...

Next Post
Pentingnya Pemahaman Halal Bagi Gen Z

Pentingnya Pemahaman Halal Bagi Gen Z

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &

Go to mobile version