Halaltoday.id, Jakarta- Saat pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1993, Koko Krunch cukup mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena saat itu pula belum ada jenis sarapan sereal di Indonesia.
Kehadirannya mampu menjadi pilihan sarapan baru bagi masyarakat Indonesia terutama anak-anak. Apalagi kata Valerie Donna Rotarie, Regulatory & Scientific Affairs Specialist bahwa semua produk Nestle harus sudah halal karena kebijakan perusahaan sudah harus mendapatkan sertifikasi halal sebelum resmi diluncurkan.
“Jadi memang kembali lagi kalau Nestle indonesia itu memiliki kebijakan halal yang sangat komprehensif,” seru Donna.
Secara rinci Donna panjang lebar menjelaskan tahapan-tahapan produksi halal Koko Krunch. Katanya, Nestle Indonesia memiliki Kebijakan Halal dan Sistem Jaminan Produk Halal yaitu selalu memproduksi dan memasarkan produk yang bersertifikat Halal di Indonesia.
“Jadi saat kami ingin mendapat supply dari pabrik tertentu, kami selalu memastikan terlebih dulu apakah fasilitas dan lini produksi tersebut dapat dihalalkan. Bila iya, maka kami akan memulai proses pengembangan Sistem Jaminan produk Halal di pabrik tersebut, termasuk pelatihan terhadap tim yang akan bertanggung jawab untuk Halal,”
Valerie Donna Rotarie, Regulatory & Scientific Affairs Specialist
Baru setelah itu, kebijakan halal dalam posisi harus tersampaikan ke seluruh stakeholders, termasuk pemasok bahan baku, kemasan dan semua bahan yang terpakai untuk menjamin semua bahan selalu Halal.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga selalu memastikan kehalalan dalam setiap proses kritis yaitu pembelian bahan, penerimaan bahan, pemilihan bahan, pengembangan produk sampai proses produksi produk hingga terdistribusi ke pasar.
“Dengan adanya sistem jaminan produk halal serta kerjasama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terkait, kami memastikan yang hadir dan sampai ke ke masyarakat pasti aman dan nyaman serta sehat,” tegas Donna.



