Halaltoday.id, Jakarta- Ada hubungan yang sangat erat antara perbankan syariah dan industri halal.
Keduanya tercatat memiliki keterkaitan yang saling mendukung dan berkesinambungan.
Seperti diketahui, perbankan syariah menyediakan pembiayaan, layanan keuangan, dan pembinaan sesuai prinsip syariah untuk industri halal, sementara industri halal membutuhkan layanan keuangan tersebut untuk tumbuh dan berkembang.
Keterkaitan ini mewujudkan ekosistem ekonomi yang etis dan berkelanjutan.
Apa saja Peran perbankan syariah
Dari berbagai sumber, redaksi Halaltoday.id merinci setidaknya ada beberapa poin penting terkait hubungan erat antara perbankan syariah dan industri halal. antara lain:
- Penyedia pembiayaan:
Menawarkan produk pembiayaan tanpa bunga (riba) dan skema bagi hasil untuk mendukung usaha halal, termasuk UMKM.
- Pendukung sertifikasi halal:
Membantu pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan menyediakan pembiayaan yang tidak memberatkan.
- Peningkatan kepercayaan konsumen:
Dengan mematuhi prinsip syariah, perbankan syariah membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
- Mitra strategis:
Melakukan kemitraan dan kolaborasi untuk mengembangkan industri halal secara bersama-sama.
- Edukasi dan literasi keuangan:
Berkontribusi dalam edukasi dan literasi keuangan syariah kepada pelaku usaha.
- Pengembangan infrastruktur:
Berperan dalam pengembangan infrastruktur ekosistem halal.
Keterkaitan antara keduanya:
- Saling melengkapi:
Industri halal membutuhkan pendanaan dan layanan keuangan syariah, sementara perbankan syariah membutuhkan sektor halal sebagai sasaran utama pembiayaannya.
- Menciptakan ekosistem:
Keduanya saling melengkapi untuk membangun ekosistem ekonomi yang bersih, etis, dan berkelanjutan yang didasarkan pada prinsip ekonomi Islam.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi:
Keberhasilan keduanya saling terkait dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Produk keuangan syariah untuk industri halal:
- Produk simpanan:Tabungan syariah, deposito syariah, dan giro syariah.
- Produk pembiayaan:Pembiayaan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah.
- Produk lainnya:Pegadaian syariah (rahn).
*dari berbagai sumber



