Disampaikan dalam acara Halaqah Kebangsaan Ekonomi Bisnis Pesantren 2026 di Universitas Darul Ulum Jombang, 27 Agustus 2026.
Halaltoday.id, Jakarta- Kalau di sebuah pesantren ada 2.000 santri, setiap hari mereka makan tiga kali, minum, memakai sabun, mencuci pakaian, membeli alat tulis, memakai sarung, peci, jilbab, buku, membutuhkan transportasi, internet, dan berbagai kebutuhan lainnya, pertanyaannya: uang itu berputar di mana?
Apakah uang itu hanya melewati pesantren, lalu keluar?
Atau sebagian bisa berputar di dalam ekosistem pesantren, menghidupi santri, alumni, wali santri, petani, pedagang, dan masyarakat sekitar?
Menurut saya, di situlah pembicaraan tentang kedaulatan bisnis pesantren harus dimulai.
Kedaulatan ekonomi bukan berarti pesantren harus mengerjakan semuanya sendiri.
Bukan berarti anti-pasar.
Bukan berarti anti-investasi.
Dan tentu bukan berarti anti-perusahaan besar.
Kedaulatan berarti pesantren mempunyai kemampuan menentukan pilihan ekonominya sendiri.
Tidak selalu menjadi konsumen.
Tidak selalu menjadi pasar bagi produk orang lain.
Tidak selalu menunggu bantuan.
Pesantren harus mampu mengatakan: “Kita punya manusia. Kita punya pasar. Kita punya jaringan. Kita punya kepercayaan. Kita punya nilai. Sekarang bagaimana semua itu kita ubah menjadi kekuatan ekonomi?”
Pesantren sebenarnya mempunyai modal yang luar biasa. Menurut data Kementerian Agama, pada 2026 jumlah pesantren di Indonesia sudah mencapai lebih dari 42 ribu pesantren.
Salah satu data Kementerian Agama pada Maret 2026 menyebut angka 42.391 pesantren.
Jadi kita tidak sedang membicarakan komunitas kecil. Kita sedang membicarakan suatu jaringan sosial dan ekonomi nasional.
Bayangkan kalau setiap pesantren mempunyai rata-rata beberapa ratus santri saja.
Ada kebutuhan pangan. Ada kebutuhan pakaian. Ada kebutuhan pendidikan. Ada kebutuhan transportasi. Ada kebutuhan teknologi. Ada kebutuhan jasa keuangan. Ada kebutuhan kesehatan. Ada kebutuhan energi.
Ada pasar yang sangat besar. Dan pasar itu sudah ada sebelum kita mendirikan bisnis apa pun.
Pada saat yang sama, ekonomi halal Indonesia juga terus berkembang. Bank Indonesia melaporkan bahwa sektor-sektor yang termasuk dalam halal value chain, atau rantai nilai halal, tumbuh sekitar 6,2 persen pada 2025, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional yang berada pada kisaran 5,1 persen.
Artinya, pasarnya ada. Pesantrennya ada. Santrinya ada. Jaringannya ada. Kepercayaan masyarakat juga ada.
Pesantren harus jeli
Pertanyaannya tinggal satu: Mengapa kekuatan sosial sebesar ini belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi?
Menurut saya, salah satu jawabannya karena selama ini banyak pesantren masih melihat bisnis sebagai usaha tambahan, belum sebagai ekosistem.
Kita punya koperasi. Ada kantin. Ada laundry. Ada toko. Ada air minum. Itu bagus.
Tetapi pertanyaannya berikutnya: Setelah punya toko, lalu apa?Setelah memproduksi air mineral, lalu apa? Setelah punya kebun, lalu apa?
Apakah bisnis itu hanya memenuhi kebutuhan di dalam pondok? Atau bisa tumbuh sehingga ikut memberdayakan masyarakat di luar tembok pesantren?
Di sinilah tantangan kita. Kitab kuning tidak pernah memisahkan agama dan ekonomi
Kadang-kadang ada kekhawatiran: “Kalau pesantren terlalu sibuk bicara bisnis, nanti ruh pesantrennya hilang.”Saya kira justru kitab kuning mengajarkan kepada kita hal yang berbeda.
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din mempunyai satu kitab khusus yang berjudul:
كِتَابُ آدَابِ الْكَسْبِ وَالْمَعَاشِ
Kitab Adab al-Kasb wa al-Ma‘asy.
Kitab mengenai etika mencari penghasilan dan menjalani kehidupan ekonomi. Ketika membahas ilmu mengenai transaksi, al-Ghazali mengingatkan:
اِعْلَمْ أَنَّ تَحْصِيلَ عِلْمِ هٰذَا الْبَابِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكْتَسِبٍ.
Kurang lebih maknanya:
“Ketahuilah bahwa mempelajari ilmu dalam bab ini wajib bagi setiap Muslim yang melakukan usaha mencari penghasilan.”
Pesannya sederhana. Orang bisa berniat baik, tetapi kalau tidak memahami transaksi yang dilakukannya, ia bisa melakukan kesalahan. Karena itu al-Ghazali membahas jual beli, riba, salam, ijarah atau sewa-menyewa, syirkah atau kerja sama usaha, sampai qiradh atau mudharabah.
Jadi ulama kita sejak berabad-abad lalu sudah mengingatkan: Kesalehan saja tidak cukup untuk menjalankan bisnis. Kita juga membutuhkan ilmu.
Kita harus tahu syariahnya. Kita harus tahu kontraknya. Kita harus tahu cara mengelolanya. Dan al-Ghazali bahkan tidak berhenti pada batas halal dan haram.
Ketika membahas ihsan fi al-mu‘amalah, berbuat baik dalam transaksi, beliau mengatakan:
اَلْعَدْلُ سَبَبُ النَّجَاةِ فَقَطْ، وَهُوَ يَجْرِي مِنَ التِّجَارَةِ مَجْرَى رَأْسِ الْمَالِ، وَالْإِحْسَانُ سَبَبُ الْفَوْزِ وَنَيْلِ السَّعَادَةِ، وَهُوَ يَجْرِي مِنَ التِّجَارَةِ مَجْرَى الرِّبْحِ.
Kurang lebih:
“Keadilan adalah sebab keselamatan, dan dalam perdagangan ia seperti modal. Sedangkan ihsan merupakan sebab keberhasilan dan tercapainya kebahagiaan, dan dalam perdagangan ia seperti keuntungan.”
Saya suka sekali kalimat ini. Keadilan itu modal. Ihsan itu keuntungan.
Artinya, dalam bisnis Islam ada dua tingkat. Pertama: jangan zalim. Kedua: jangan berhenti hanya karena kita tidak zalim. Berbuatlah ihsan.
Tidak menipu konsumen itu adil. Tetapi membantu petani kecil mendapatkan harga yang layak, itu ihsan.
Tidak mengurangi timbangan itu adil. Tetapi membayar pemasok tepat waktu ketika kita tahu mereka membutuhkan uang, itu ihsan.
Memberikan gaji sesuai perjanjian itu kewajiban. Tetapi membangun lingkungan kerja yang manusiawi dan membantu pekerja berkembang, itu lebih dari sekadar kewajiban.
Jadi etika bisnis pesantren jangan berhenti pada pertanyaan: “Akadnya halal atau tidak?”
Kita harus menambahkan pertanyaan: “Apakah bisnis ini adil?”
Dan bahkan lebih jauh: “Apakah bisnis ini membawa maslahat?”
Tabik,
Prof. Dr. KH Nadirsyah Hosen



