Halaltoday.id, Jakarta- Ada tiga tahapan utama dalam sertifikasi halal, yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.
Persiapan sertifikasi halal menjadi kunci keberhasilan tahapan selanjutnya. Karena itu, pelaku usaha harus memahami benar hal-hal apa saja yang terkait.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam sebuah kesempatan.
Katanya, para pelaku usaha hendaknya mempersiapkan hal enam penting, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) dalam sertifikasi halal yakni: mengetahui akses informasi terkait halal, memahami persyaratan halal, menyiapkan bahan halal, menyiapkan fasilitas produksi halal, menyiapkan sistem jaminan halal, serta biaya.
Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMK, BPJPH Gandeng 20 Pemda
Wapres Gibran Optimis Industri Halal Dorong Indonesia Menjadi Negara Maju
“Seluruhnya memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari keseriusan pelaku usaha sendiri, kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), ormas/perguruan tinggi, dan pemerintah,” terang Muti.
Apa saja enam hal penting tersebut?
Pertama, untuk mengetahui akses informasi terkait halal dapat dengan cara membuat perkumpulan/ asosiasi sesama UMK berdasarkan jenis produk atau lokasi produksi.
Sebagai contoh, pelaku usaha bakso yang memerlukan penggilingan daging. Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan dagingnya, sehingga rentan tercemar.
“Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama. Sehingga sumber daging mudah untuk dilacak dan dipastikan kehalalannya,” jelas Muti lebih lanjut.
Kedua, banyak melakukan pelatihan dan pendampingan oleh ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya.
Ketiga, harus memperhatikan tiga hal dalam memilih produk halal, diantaranya:
- Pilih bahan yang sudah bersertifikat halal (lihat logo/cek melalui website atau aplikasi Halal MUI), untuk yang bersertifikat halal dari luar negeri bisa melalui copy sertifikat dari supplier/penjual dari lembaga yang mengeluarkan sama dengan MUI. Lihat daftar lembaga.
- Pengadaan bahan-bahan halal melalui asosiasi atau koperasi untuk ketertelusuran kehalalannya.
- Perlu dukungan pemerintah dalam hal penjaminan kehalalan bahan-bahan kritis, seperti daging, produk mengandung turunan hewan, produk impor termasuk sarana produksi dan pengawasan distribusinya.
Keempat, pelaku usaha harus menyiapkan fasilitas produksi halal. Artinya, hanya menggunakan fasilitas produk untuk produk tersebut saja yang juga telah mendapatkan sertifikat halal MUI.
Kelima, menyiapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) melalui pelatihan dan pendampingan, misal melalui pusat kajian halal, ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya.
Keenam, terkait dengan pembiayaan. Informasi pembiayaan melalui perkumpulan/asosiasi melalui jalur dinas Pembina.
“Dengan mengetahui enam langkah ini, UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan tepat dan sesuai,” pungkas Muti.