Halaltoday.id, Jakarta- Nestlé Indonesia sebagai perusahaan ‘Good food Good life’, telah hadir sejak 1971 di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sangat penting bagi Nestlé Indonesia.
Sejak 2009, telah memulai penerapan Sistem Jaminan Halal pada kegiatan pemasaran produk-produknya. Untuk itu, terdapat tim Halal yang terdiri dari lintas divisi, mulai dari Kantor Pusat maupun seluruh Pabrik, termasuk dengan pabrik-pabrik yang berada di luar negeri.
Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu mengatakan, selama lebih dari 50 tahun di Indonesia, Nestlé 100% pro Indonesia. “PT Nestlé Indonesia secara konsisten menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi. Sementara itu, 100% produk yang kami buat telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH,” jelasnya, menegaskan sikap pro Nestlé Indonesia.
Dalam mewujudkan komitmen ini, Nestlé Indonesia mengoptimalkan sumber daya dan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk, suatu langkah yang esensial bagi Nestlé Indonesia. Proses ini mulai dari pemilihan bahan dan supplier, penerimaan serta penyimpanan bahan baku, hingga distribusi ke konsumen.
“Kami memastikan bahwa aspek halal tidak hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Namun, juga cerminan tanggung jawab dalam menyediakan produk yang dipercaya oleh masyarakat,” ujar Sufintri mengenai upaya Nestlé Indonesia.
PT Nestlé Indonesia telah berinvestasi lebih dari 617 juta USD (setara 8,9 triliun Rupiah) sejak beroperasi di Indonesia pada 1971.
Saat ini, kegiatan operasional Nestlé Indonesia dilakukan di empat pabrik yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka juga memiliki sembilan kantor pemasaran serta lima kantor distribusi. Selain itu, terdapat kantor pusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sebanyak sekitar 3.000 orang.
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, Nestlé Indonesia juga didukung oleh tujuh perusahaan Co-Manufacturing, dengan total pekerja sebanyak 2.000 orang.
Untuk memenuhi pasokan bahan baku, Nestlé Indonesia bermitra dengan sekitar 25.000 peternak sapi perah rakyat di Jawa Timur. Mereka juga bermitra dengan petani kopi di Lampung.
Sekitar 98% dari seluruh produk Nestlé diproduksi di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan konsumen di seluruh negeri. Selain itu, Nestlé Indonesia terus meningkatkan produksi lokal untuk memenuhi permintaan global, dengan ekspor ke berbagai negara, termasuk Thailand, Timur Tengah, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Oseania.
Kehadiran UU no 33 tahun 2014 tidak mengubah kebijakan halal yang telah diaplikasikan oleh PT Nestlé Indonesia. Bahkan, hal ini justru semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan produk-produk halal bagi konsumen di Indonesia, mengukuhkan posisi Nestlé Indonesia dalam industri ini.
Nestlé Indonesia Mendapat Apresiasi dari BPJPH
Berkat komitmennya menjalankan sistem jaminan halal yang ketat, PT Nestlé Indonesia mendapatkan apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam kunjungannya ke salah satu area operasional PT Nestlé Indonesia Pabrik Karawang, yang terletak di Karawang Timur, Jawa Barat, Kepala BPJPH Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT meninjau langsung kegiatan produksi PT Nestlé Indonesia. Mereka senantiasa mematuhi peraturan, salah satunya standar halal sesuai regulasi yang berlaku, menunjukkan komitmen dari pihak Nestlé Indonesia.
Dalam kunjungannya, Kepala BPJPH Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT mengapresiasi inisiatif PT Nestlé Indonesia. Mereka telah lebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada pemasaran produk-produk yang dihasilkan. Ini dilakukan sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban halal.
“Apresiasi atas inisiatif pabrik Nestlé Indonesia untuk menerapkan Halal di setiap produksi. Setelah mendengarkan pemaparan, saya bersyukur bahwa Nestlé Indonesia pro dengan investasi di negara ini. Mereka juga pro bermitra dengan peternak sapi perah, maupun petani kopi/padi. Selain itu, juga pro memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Kunjungan BPJPH ke Pabrik Karawang adalah untuk memastikan, menjamin, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
“Nestlé Indonesia dapat menjadi contoh nyata bagaimana industri bisa tumbuh dengan tetap memegang teguh prinsip halal dan keberlanjutan, tidak hanya menjalankan proses sertifikasi halal, namun menjaga semua proses supply chain-nya 100% halal,” sambungnya.
“BPJPH hadir dan diamanahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin produk-produk halal. Saya percaya PT Nestlé Indonesia dapat membantu untuk mempengaruhi pelaku-pelaku usaha lain di Indonesia. Hampir semua pelaku usaha kuliner tentunya bersentuhan dengan produk-produk Nestlé. Untuk itulah, saya juga berharap adanya kerja sama antara BPJPH dengan PT Nestlé Indonesia. Tujuannya untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan sertifikat halal,” pungkas Babeh Haikal.