Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Ramai Diberitakan Nata de Coco Disebut Bisa Tak Halal, Ini Kata MUI

Akbar Halal Today by Akbar Halal Today
Juni 10, 2026
in Halal Updated
0
Ramai Diberitakan Nata de Coco Disebut Bisa Tak Halal, Ini Kata MUI
400
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Halaltoday.id, Indonesia- Nata de coco menjadi salah satu makanan pelengkap minuman dan dessert yang populer di Indonesia. Teksturnya yang kenyal, rasa manis, serta tampilannya yang putih bening membuat makanan hasil fermentasi air kelapa ini digemari berbagai kalangan, terutama anak-anak.

Nata de coco dibuat melalui proses fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum. Selain air kelapa, produk serupa juga dapat dibuat dari bahan lain seperti santan, tetes tebu, hingga sari buah-buahan seperti nanas, melon, jeruk, stroberi, dan jambu biji.

Selain dikenal menyegarkan, nata de coco juga dipercaya mengandung vitamin B1, B2, dan C serta memiliki kadar air yang cukup tinggi sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan cairan tubuh.

Benarkah Mengandung Bahan Berbahaya?

Isu keamanan nata de coco sempat mencuat karena adanya kasus produsen nakal yang menggunakan urea atau pupuk ZA untuk mempercepat proses produksi dan menghasilkan tekstur lebih kenyal. Namun, menurut Guru Besar IPB bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof Dr Ir Khaswar Syamsu, MSc, penggunaan sumber nitrogen seperti urea atau amonium sulfat dalam proses fermentasi sebenarnya merupakan hal yang lazim.

Ia menjelaskan, nata de coco merupakan selulosa mikrobial murni yang dihasilkan bakteri Acetobacter xylinum. Dalam prosesnya, bakteri memanfaatkan sumber karbon dari air kelapa dan gula, serta sumber nitrogen dari urea atau amonium sulfat untuk tumbuh dan menghasilkan selulosa.

Menurut Khaswar, jika proses fermentasi dan pencucian dilakukan dengan benar, sisa gula, urea, amonium sulfat, maupun asam asetat akan larut dan hilang melalui tahapan perebusan, perendaman, serta pencucian. Karena itu, produk akhir yang dijual seharusnya berupa selulosa mikrobial murni yang aman dikonsumsi.

“Jika nata de coco masih berbau atau berasa asam, itu menandakan proses pencuciannya belum sempurna,” jelasnya dalam keterangan tertulis MUI, dikutip Jumat (5/6/2026).

Ada Titik Kritis Kehalalan

Dari sisi kehalalan, auditor LPPOM Mulyorini R Hilwan menjelaskan titik kritis utama terdapat pada bahan baku gula yang digunakan sebagai sumber karbon.

Proses produksi gula terkadang melibatkan enzim atau karbon aktif sebagai bahan penolong. Jika enzim berasal dari hewan, perlu dipastikan sumber dan proses penyembelihannya sesuai syariat. Begitu pula karbon aktif yang berasal dari tulang hewan harus dipastikan asal-usulnya.

Sementara itu, urea sebagai sumber nitrogen dinilai tidak memiliki titik kritis kehalalan karena berasal dari bahan kimia. Meski demikian, proses pencucian nata de coco tetap harus dilakukan secara optimal agar tidak menyisakan bahan-bahan yang digunakan selama fermentasi.

BacaJuga

Literasi Halal Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

Dengan proses produksi yang baik, penggunaan bahan Food grade, serta pencucian yang sempurna, nata de coco dinilai aman dan layak dikonsumsi baik dari sisi keamanan pangan maupun kehalalan.

 

 

 

Tags: #halalbrand#halalglobal#halaltoday#halalupdate
SendShare160Tweet100Share

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Baru Kuasai 4 Persen Pasar Halal Dunia, Pakar Soroti Lemahnya Ekonomi Syariah Nasional

Next Post

Kepala BPJPH Mendapat Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korea Selatan

Related Posts

Literasi Halal Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Literasi Halal Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

by Akbar Halal Today
Juli 14, 2026
0

Halaltoday.id, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi...

Perhatikan! Berikut Hal Penting Terkait UMK Wajib Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

by Syahril Izza
Juli 13, 2026
0

Ringkasan: Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan...

Next Post
Kepala BPJPH Mendapat Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korea Selatan

Kepala BPJPH Mendapat Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korea Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &

Go to mobile version