Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Skema Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk F&B

Akbar Halal Today by Akbar Halal Today
Agustus 27, 2025
in Halal Updated
0
cara mendapatkan sertifikat halal
399
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Halaltoday.id, Jakarta– Ada dua skema untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku bisnis yang bergerak di sektor produk makanan dan minuman atau F&B, yaitu skema reguler dan skema self-declare.

Skema reguler mengharuskan adanya pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara skema self-declare memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyatakan sendiri bahwa produknya halal, dengan tetap melalui proses verifikasi.

Baca juga: https://halaltoday.id/mudahnya-urus-pengajuan-sertifikasi-halal/

Berikut ini adalah langkah-langkah terkini dalam proses pengajuan sertifikat halal 2025 seperti dikutip dari laman BPJPH.

1. Memenuhi Syarat Awal

Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas usaha dan diperlukan untuk memulai proses sertifikasi halal.

2. Registrasi di Platform SIHALAL

Pelaku usaha wajib membuat akun di situs resmi SIHALAL yang beralamat di ptsp.halal.go.id. Pendaftaran dilakukan secara daring (online), memudahkan akses dari berbagai tempat dan waktu.

3. Mengajukan Permohonan Sertifikasi

Setelah registrasi berhasil, pelaku usaha harus mengisi formulir permohonan secara lengkap di SIHALAL dan melampirkan dokumen penting seperti:

  • Surat permohonan sertifikasi
  • Informasi tentang usaha dan pelaku usaha
  • Daftar produk dan bahan baku yang digunakan
  • Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) berisi penjelasan mengenai proses produksi dan bahan
  • Surat pernyataan self-declare (jika memilih jalur self-declare)
4. Menentukan Skema Sertifikasi

Pelaku usaha dapat memilih antara dua skema berikut:

Reguler: Melibatkan pengujian produk oleh LPH dan cocok untuk produk yang kompleks atau wajib uji halal secara menyeluruh.

Self-declare: Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang sudah halal. Skema ini tidak dikenakan biaya dan hanya membutuhkan pernyataan dari pelaku usaha yang nantinya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

BacaJuga

Kepala BPJPH Minta Komunitas Halal Indonesia Jadi Teladan Persatuan Bangsa

Halal Consumer Choice Awards 2025 siap Digelar September Ini

5. Proses Verifikasi dan Validasi

Dalam skema self-declare, Pendamping PPH akan mengecek kelengkapan dokumen dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk menilai kesesuaian proses produksi dengan standar halal. Sedangkan pada skema reguler, LPH bertanggung jawab untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap produk.

6. Penetapan Kehalalan oleh MUI

Setelah proses verifikasi selesai, dokumen dan hasil pengujian akan dibahas dalam sidang Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komite ini menentukan apakah produk tersebut memenuhi syarat halal. Proses sidang biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.

7. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika lolos sidang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal secara digital melalui akun SIHALAL. Sertifikat ini juga disertai label halal nasional yang dapat digunakan pada kemasan produk.

Pada tahun 2025, BPJPH menyediakan hingga satu juta sertifikat halal gratis untuk pelaku UMK melalui skema self-declare. Pendampingan oleh PPH juga disediakan secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga proses ini sangat membantu usaha kecil.

 

 

 

Tags: #halal#halalbisnis#halalbrand #sertifikat#halalupdatesertifikathalal
SendShare160Tweet100Share
Previous Post

Juleha Jogja Adakan Apel Siaga Jagal Nusantara

Next Post

Pemprov Jateng Fasilitasi 300 Ribu Sertifikat Halal

Related Posts

Kepala BPJPH Minta Komunitas Halal Indonesia Jadi Teladan Persatuan Bangsa

Kepala BPJPH Minta Komunitas Halal Indonesia Jadi Teladan Persatuan Bangsa

by Akbar Halal Today
September 14, 2025
0

Halaltoday.Id, Jakarta- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak Komunitas Halal Indonesia untuk menjadi teladan di...

Halal Consumer Choice Awards 2025 siap Digelar September Ini

Halal Consumer Choice Awards 2025 siap Digelar September Ini

by Syahril Izza
September 3, 2025
0

Halaltoday.id, Jakarta- Saat ini, masyarakat Indonesia dan dunia semakin sadar akan pentingnya memilih produk dan layanan halal, bukan sekadar sebagai...

Next Post
Pemprov Jateng Fasilitasi 300 Ribu Sertifikat Halal

Pemprov Jateng Fasilitasi 300 Ribu Sertifikat Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &