Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Soal Roti Croissant Bertopping Mirip Rambut Kemaluan, LPPOM: Halal tak Sekadar Bahan Baku Saja

Syahril Izza by Syahril Izza
Juli 13, 2026
in Halal Updated
0
Soal Roti Croissant Bertopping Mirip Rambut Kemaluan, LPPOM: Halal tak Sekadar Bahan Baku Saja

Istimewa

400
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Ringkasan: 

  • Roti Croissant Mirip Rambut Kemaluan Wanita Viral, LPPOM: Halal tak Hanya Soal Bahan
  • LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses
  • Pentingnya pengajuan pengembangan produk (product development) dalam skema sertifikasi halal

Halaltoday.id, Jakarta- Viral beredar di media sosial sebuah kudapan populer di masyarakat yaitu roti croissant karena bentuknya menyerupai rambut kemaluan. Tak ayal, kehadiran produk tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Raafi Ranasasmita seperti yang dikutip dari Republika.co.id  mengatakan, dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yaitu baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

“Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” kata Raafi kepada Republika, Ahad (12/7/2026).

Raafi menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur hal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Sertifikasi Halal.

Baca juga: Ramai Diberitakan Nata de Coco Disebut Bisa Tak Halal, Ini Kata MUI

BacaJuga

Best Honey, Cerdik Melakukan Berbagai Promo di Ranah Digital

Literasi Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Dalam fatwa tersebut tersampaikan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan yang berbentuk atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat sertifikat halal.

Ia menerangkan bahwa fatwa tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut larangan terhadap bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis.

Namun, secara substansi menerangkan bahwa apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah tertera tidak dapat sertifikasi halal, maka semangat (maqashid) pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.

“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” ujar Raafi Ranasasmita, Vice President Corporate Secretary LPPOM

LPPOM Tidak Menilai Produk Tanpa Pengajuan

Terkait produk roti croissant yang sedang viral karena dinilai memiliki tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha.

Apabila suatu produk maju proses untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian.

Raafi mengatakan, hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengajuan pengembangan produk (product development) dalam skema sertifikasi halal. Setiap perubahan dari pelaku usaha, baik berupa inovasi bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian produk baru, sebaiknya ada pengajuan dan informasi dalam proses sertifikasi halal.

“Dengan demikian, kesesuaian produk terhadap ketentuan halal dapat terawasi sejak awal sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian dan terhindar dari potensi ketidaksesuaian dengan regulasi maupun fatwa yang berlaku,” kata Raafi.

Baca juga: PT Nestlé Indonesia Konsisten Terapkan Sistem Jaminan Halal yang Ketat di Seluruh Rantai Produksi

Dalam edukasi halal, LPPOM juga terus mengedukasi masyarakat bahwa konsep halal tidak hanya mencakup halal secara material, tetapi juga memperhatikan aspek thayyib, termasuk etika, kepantasan, dan nilai-nilai moral yang melekat pada suatu produk.

Visual atau tampilan produk yang berpotensi menimbulkan kesan vulgar, erotis, atau bertentangan dengan norma kesopanan menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam ekosistem halal.

Karena itu, Raafi mengatakan, LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta kemasan produk agar selaras dengan ketentuan syariat dan nilai-nilai etika.

Inovasi produk tentu perlu mendapatkan apresiasi, namun tetap harus berada dalam koridor yang menghormati norma agama, kepatutan, dan regulasi yang berlaku.

Tags: #croissant#halaltoday#lppom#roti#roticroissant#rotiviral#sertifikasihalal
SendShare160Tweet100Share

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Purbaya Gandeng Investor untuk Menumbuhkan Industri Halal

Next Post

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

Related Posts

Best Honey, Cerdik Melakukan Berbagai Promo di Ranah Digital

Best Honey, Cerdik Melakukan Berbagai Promo di Ranah Digital

by Akbar Halal Today
Juli 29, 2026
0

Halaltoday.id, Jakarta- Salah satu brand yang sedang tumbuh pesat di industri kesehatan adalah Best Honey. Best Honey dikenal sebagai merek...

Literasi Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Literasi Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

by Akbar Halal Today
Juli 20, 2026
0

Halaltoday.id, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi...

Next Post
Perhatikan! Berikut Hal Penting Terkait UMK Wajib Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &

Go to mobile version