Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Ternyata, Tidak Semua Produk Wajib Sertifikat Halal

Syahril Izza by Syahril Izza
Juli 6, 2026
in Halal Updated
0
Pentingnya Halal di Era Modern

Istimewa

401
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Ringkasan:

  • Kebanyakan bahan-bahan tersebut berasal dari sumber alami yang tidak perlu diolah
  • Termasuk adalah bahan-bahan yang tidak memiliki kandungan yang haram, serta tidak berbahaya penggunaannya
  • Aturan terkait bahan yang bebas dari kewajiban bersertifikat halal sebagaimana tertera dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Halaltoday.id, Jakarta- Di tengah gencarnya semangat kampanye wajib sertifikasi halal, ternyata ada beberapa bahan makanan yang bebas dari kewajiban sertifikasi.

Selain Kementerian agama  merilis keputusan produk apa saja yang wajib bersertifikat halal,  ternyata ada beberapa bahan baku yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi Halal atau tidak wajib halal, termasuk untuk bahan yang digunakan pada non-makanan.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Halal, BRIN Kembangkan Teknologi Deteksi hingga Pakan Alternatif Halal

Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kebanyakan bahan-bahan tersebut berasal dari sumber alami yang tidak perlu diolah, tidak memiliki kandungan yang diharamkan, serta tidak berbahaya untuk digunakan. Nah, apa saja kriteria bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal tersebut?

Terdapat 3 (tiga) kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, yaitu:

Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
1. Bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain, terdiri atas: Bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya buah segar, sayuran segar, dan umbi/kacang-kacangan.

Bahan yang berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya telur segar, susu segar (fresh milk), dan ikan/belalang.

BacaJuga

Literasi Halal Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

Baca juga: Ajinomoto; Dengan Halal, Incar Pasar Ekspor

Bahan yang berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya tape ketan/singkong, oncom, dan tempe.

Bahan yang berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya air tanah/dari sumber mata air, air injeksi, dan es batu (ice cube).

2. Dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan dan atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal.

Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik; misalnya selulosa, kapas murni, dan poliamin.

3. Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Kategori ini terdiri dari bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, yang dapat diunduh melalui laman halal.go.id

 

Tags: #halal#halalindonesia#halaltoday#halalupdate#MUI#umkmhalalsertifikathalalwajibhalal
SendShare160Tweet100Share

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Pura Group Dukung Regulasi Produk Halal

Next Post

Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Mendagri Dorong Kembangkan Industri Halal

Related Posts

Literasi Halal Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

Literasi Halal Kunci Penting Keberhasilan Implementasi Sertifikasi Halal

by Akbar Halal Today
Juli 14, 2026
0

Halaltoday.id, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi...

Perhatikan! Berikut Hal Penting Terkait UMK Wajib Sertifikasi Halal

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober, Apakah Semua Obat juga Wajib Bersertifikat?

by Syahril Izza
Juli 13, 2026
0

Ringkasan: Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan...

Next Post
Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Mendagri Dorong Kembangkan Industri Halal

Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Mendagri Dorong Kembangkan Industri Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand & Sharia
  • Halal Lifestyle
  • Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
    • Sharia Index
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &

Go to mobile version