Ringkasan:
- Kebanyakan bahan-bahan tersebut berasal dari sumber alami yang tidak perlu diolah
- Termasuk adalah bahan-bahan yang tidak memiliki kandungan yang haram, serta tidak berbahaya penggunaannya
- Aturan terkait bahan yang bebas dari kewajiban bersertifikat halal sebagaimana tertera dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Halaltoday.id, Jakarta- Di tengah gencarnya semangat kampanye wajib sertifikasi halal, ternyata ada beberapa bahan makanan yang bebas dari kewajiban sertifikasi.
Selain Kementerian agama merilis keputusan produk apa saja yang wajib bersertifikat halal, ternyata ada beberapa bahan baku yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi Halal atau tidak wajib halal, termasuk untuk bahan yang digunakan pada non-makanan.
Baca juga: Perkuat Ekosistem Halal, BRIN Kembangkan Teknologi Deteksi hingga Pakan Alternatif Halal
Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kebanyakan bahan-bahan tersebut berasal dari sumber alami yang tidak perlu diolah, tidak memiliki kandungan yang diharamkan, serta tidak berbahaya untuk digunakan. Nah, apa saja kriteria bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal tersebut?
Terdapat 3 (tiga) kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, yaitu:
Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
1. Bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain, terdiri atas: Bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya buah segar, sayuran segar, dan umbi/kacang-kacangan.
Bahan yang berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya telur segar, susu segar (fresh milk), dan ikan/belalang.
Baca juga: Ajinomoto; Dengan Halal, Incar Pasar Ekspor
Bahan yang berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya tape ketan/singkong, oncom, dan tempe.
Bahan yang berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya air tanah/dari sumber mata air, air injeksi, dan es batu (ice cube).
2. Dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan dan atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal.
Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik; misalnya selulosa, kapas murni, dan poliamin.
3. Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Kategori ini terdiri dari bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik
Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, yang dapat diunduh melalui laman halal.go.id



