Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH
No Result
View All Result
Halal Today
No Result
View All Result
Home Halal Updated

Mudahnya Urus Pengajuan Sertifikasi Halal

Syahril Izza by Syahril Izza
Mei 7, 2025
in Halal Updated
0
Mudahnya Urus Pengajuan Sertifikasi Halal
399
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Halaltoday.id, Jakarta- Sejak diberlakukannya wajib halal oleh Pemerintah, banyak pelaku industri yang mulai marak mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.

Pemerintah sendiri terus mengedukasi para pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal produknya. Selain sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, sertifikasi halal juga dipastikan menjadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.” tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam sebuah kesempatan.

“Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.” terang Babe Haikal.

Baca juga: BPJPH-LKPP Bahas Sinergi Penguatan Sertifikasi Halal

BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun Ini

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya.

Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

“Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha.” lanjut Haikal.

Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

“Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya, supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri.” Haikal memaparkan.

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler.

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.

BacaJuga

Kepala BPJPH Minta Komunitas Halal Indonesia Jadi Teladan Persatuan Bangsa

Halal Consumer Choice Awards 2025 siap Digelar September Ini

Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).

Hasil pendampingan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

“Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait.” pungkasnya.

Secara ringkas, begini tata cara pengajuan sertifikasi halal:

  1. Pendaftaran dan Pengisian Data: Pelaku usaha membuat akun di SIHALAL dan mengisi data perusahaan, produk yang akan disertifikasi, serta informasi lain yang diperlukan.
  2. Pengunggahan Dokumen: Dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan, NIB, dan dokumen pendukung lainnya diunggah
  3.  Verifikasi oleh BPJPH: BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang diajukan.
  4. Pemeriksaan oleh LPH: LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk, yang meliputi verifikasi bahan baku, proses produksi, dan fasilitas.
  5. Sidang Fatwa: Komisi Fatwa MUI melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah fatwa diterbitkan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL. 
Tags: #bpjph#halal#halalindonesia#halaltoday#sertifikasi#sertifikasihalal#sihalal#umkwajibhalal
SendShare160Tweet100Share
Previous Post

LPPOM MUI Ungkap Fakta 9 Makanan Mengandung Babi

Next Post

Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang Halal di Indonesia

Related Posts

Kepala BPJPH Minta Komunitas Halal Indonesia Jadi Teladan Persatuan Bangsa

Kepala BPJPH Minta Komunitas Halal Indonesia Jadi Teladan Persatuan Bangsa

by Akbar Halal Today
September 14, 2025
0

Halaltoday.Id, Jakarta- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak Komunitas Halal Indonesia untuk menjadi teladan di...

Halal Consumer Choice Awards 2025 siap Digelar September Ini

Halal Consumer Choice Awards 2025 siap Digelar September Ini

by Syahril Izza
September 3, 2025
0

Halaltoday.id, Jakarta- Saat ini, masyarakat Indonesia dan dunia semakin sadar akan pentingnya memilih produk dan layanan halal, bukan sekadar sebagai...

Next Post
Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang Halal di Indonesia

Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang Halal di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita halal today indonesia

Portal berita yang membahasa industri dan ekosistem halal di Indonesia secara terkini dengan suguhan data-data aktual serta faktual.

Selain itu , Halaltoday.id juga memberikan ruang lingkup bisnis baru yang terkemuka dan terpercaya melalui jaringan-jaringan usaha mulai korporasi hingga skala unit usaha kecil menengah.

  • 327 Fans
  • 944 Followers
  • 123 Subscribers
  • 255 Followers

© 2025 Halaltoday.id – All Right Reserved

  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Publikasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
  • Halal Updated
  • Halal Brand
  • Halal Lifestyle
  • Halal Brand Index
    • Digital Halal Brand Index 2025
    • Halal Brand Consumer Choice Index 2025
  • Khazanah GNH

© 2025 Halaltoday.id - All Right Reserved &