Halaltoday.Id, Jakarta– Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kuliner halal tidak hanya mencerminkan wujud kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga merepresentasikan kekuatan budaya bangsa Indonesia.
“Kuliner halal adalah representasi dua hal. Pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sebagaimana tertera dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kedua, sebagai wujud kekuatan budaya,” ujar Muhammad Aqil Irham usai menghadiri gelaran Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Indonesia memiliki warisan kuliner yang kaya, dan berdiri di atas prinsip jaminan produk halal, maka kuliner tersebut menjadi simbol kualitas, integritas, serta identitas bangsa di mata dunia.
Ajang Internasional Bergengsi
IN2HCC merupakan ajang kompetisi kuliner halal berskala internasional yang mempertemukan para chef profesional untuk berinovasi dalam mengolah kuliner halal.
Melalui kegiatan ini, nilai halal menjadi terpromosikan bukan hanya sebagai kepatuhan, tetapi juga sebagai standar global kualitas produk dan kreativitas kuliner Indonesia.
Kegiatan yang menjadi rangkaian The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 ini mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”
Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham menyebutkan, sektor kuliner halal memegang peran strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional karena bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Kehalalan produk makanan dan minuman bukan sekadar label formalitas pada produk, melainkan sebagai bentuk jaminan kualitas, bagian dari perlindungan konsumen, bahkan menjadi pendongkrak daya saing produk nasional.
“Semakin luas kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal, maka semakin kuat pula posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan sektor kuliner halal juga merupakan bagian penting dari percepatan implementasi wajib halal tahap kedua pada Oktober 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Dan dengan adanya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, maka halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa,” pungkasnya.


